Tanpa Tedeng Aling-aling, Anies Baswedan Dapat Izin Berlakukan PSBB untuk Lawan Wabah Corona, Apa Saja Dampak yang Ditanggung Warga?

By Yosa Shinta Dewi, Selasa, 7 April 2020 | 13:50 WIB
Anies Baswedan (KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI)

Nakita.id - Indonesia saat ini menyandang status darutat pandemi virus corona.

Pada saat berita ini ditulis angka pasien terjangkit Covid-19 menyentuh angka 2.491.

Daerah di Indonesia yang warganya paling banyak terinfeksi virus corona adalah Jakarta.

Baca Juga: Ternyata Ada Kemampuan Janin Usia 2 Bulan yang Bisa Moms Saksikan Melalui USG, Seperti Apa?

Dari data yang disampaikan pemerintah, ada 1.232 pasien corona berasal dari Jakarta.

Jumlah pasien corona yang melambung tersebut membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan permohonan PSBB.

PSBB atau Pembatasan Sosial Bersakal Besar aturannya sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Bagi daerah yang ingin memberlakukan PSBB harus meminta perizinan pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Ikuti Jejak Anne Avantie, Ivan Gunawan Buatkan Masker Kain dan Dibagikan Secara Cuma-cuma Bagi yang Membutuhkan

Dikabarkan sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan niatannya tersebut pada Wakil Presiden RI KH. Maruf Amin melalui teleconference Kamis (2/4/2020).