Bukan Kabar Baik, Selain Imbauan Salat Tarawih di Rumah dan Meniadakan Salat Ied, Kemenag Juga Lakukan Hal Ini Jika Pandemi Covid-19 Masih Berlanjut

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 7 April 2020 | 13:42 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Freepik)

Nakita.id - Kegiatan apapun secara resmi sudah diberhentikan atau ditunda jika pandemi virus corona ini masih berlanjut.

Sejumlah ahli dan pemerintah bahkan sudah meminta untuk semua kegiatan dilakukan di rumah.

Tak hanya itu saja, kabar tak menggembirakan juga datang dar Kemenag soal jalannya bula Ramadan tahun ini.

Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada Senin (6/4/2020).

Berbeda dengan idul fitri tahun kemarin yang meriah, tahun ini Indonesia sedang melawan wabah Covid-19.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Hari Pernikahannya Sudah Dekat, Aurel Hermansyah Harus Telan Pil Pahit Lantaran Hari Bahagianya Terpaksa Ditunda karena Faktor Ini, Apa?

Panduan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Menag menjelaskan bahwa surat yang dibuat tersebut sudah sesuai dengan Syariat Islam.

Adanya aturan baru diharapkan bisa mencegah dan mengurangi persebaran virus corona.

Kemenag menuliskan beberapa panduan bagi umat yang menjalani puasa dan merayakan lebaran.

Surat edaran ini bisa saja berubah jika Covid-19 tak lagi mewabah saat menjelang Idul Fitri.

Panduan bulan puasa

Puasa pada tahun ini diwajibkan bagi umat muslim.

"Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah," tulis Kemenag.

Tetapi, saat saur dan buka puasa, Kemenag meminta masyarakat untuk melakukan saur on the road dan buka puasa bersama.

Kemenag juga memintaa masyarakat melakukan salat Tarawih secara individual atau berjamaah di rumah bersama keluarga inti.

Kegiatan yang biasanya diadakan di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid dan musala pun ditiadakan.

Baca Juga: Unggah Foto Lawas Ketiga Anaknya, Maia Estianty Ungkap Sikap 'Halu' El Rumi Saat Masih Kecil hingga Bikin Gemas, Apa?

Kemenag juga meminta agar takbiran keliling ditiadakan, cukup dilakukan di masjid atau musala dengan pengeras suara.

Pesantren kilat yang biasanya diwajibkan, kali ini dilakukan secara daring.

Panduan hari raya Idul Fitri

Salat Idul Fitri yang biasanya dilakukan di masjid atau lapangan tahun ini ditiadakan.

"Pelaksanaan Salat Idul FItri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," tulis Kemenag.

Untuk menghindari persebaran Covid-19, Kemenag meminta silaturahim atau halal bihalal dilakukan melalui media sosial atau video call.

Panduan Zakat Fitrah

Kemenag mengimbau Organisasi Pengelola Zakat untuk meminimalkan kontak fisik.

Pengelola zakat diharapkan tidak membuka gerai di tempat ramai, lebih baik membuka layanan jembut zakat atau transfer bank.

Baca Juga: Terungkap Setelah Belasan Tahun Terpendam, Akhirnya Ariel Noah Tahu Apa yang Membuatnya Ditolak Oleh BCL Beberapa Tahun Silam, Ini Penjelasan Keduanya!

Kemenag juga meminta para panitia zakat tidak melakukan kontak langsung kepada panitia lain, misalnya berjabat tangan.

Panitia zakat juga diminta untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkapp seperti masker, sarung tanga, dan alat pembersih sekali pakai.

(Artikel ini telah tayang di GridFame.id dengan judul "Bulan Ramadhan Semakin Dekat di Tengah Wabah Covid-19, Salat Ied Ditiadakan dan Kemenag Minta Masyarakat Lakukan Halal Bihalal Online")