Nakita.id - DKI Jakarta telah resmi mengumumkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayahnya.
Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) kemarin.
Pemberlakuan PSBB tersebut akan dimulai pada 10 April mendatang dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Melansir dari laman Kompas.com, dalam masa PSBB tersebut semua kegiatan perkantoran akan dihentikan.
Publik diimbau untuk bekerja dan belajar dari rumah guna menekan angka penularan Covid-19.
PSBB juga membatasi kerumunan di mana yang nekat berkumpul lebih dari 5 orang bisa ditindak tegas.