PSBB DKI Jakarta Tinggal 2 Hari Lagi, Anies Baswedan Sebut 8 Sektor Ini Tidak Terpengaruh dan Masih Berjalan Normal, Apa Saja?

By Diah Puspita Ningrum, Rabu, 8 April 2020 | 08:45 WIB
Anies Baswedan umumkan kebijakan PSBB untuk DKI Jakarta (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

Nakita.id - DKI Jakarta telah resmi mengumumkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayahnya.

Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan dalam sebuah konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) kemarin.

Pemberlakuan PSBB tersebut akan dimulai pada 10 April mendatang dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Anak-Anaknya Ikut Beri Bantuan Sembako Saat Pandemi Corona, Ini Alasan Hotman Paris Tak Jadikan Rumah Tempat Berbagi, 'Takut Tetangga Protes'

Melansir dari laman Kompas.com, dalam masa PSBB tersebut semua kegiatan perkantoran akan dihentikan.

Publik diimbau untuk bekerja dan belajar dari rumah guna menekan angka penularan Covid-19.

PSBB juga membatasi kerumunan di mana yang nekat berkumpul lebih dari 5 orang bisa ditindak tegas.