PSBB Mulai 2 Hari Lagi Jangan Pusing Dulu Soal Belanja Kebutuhan Pokok, Pemprov DKI Beri Solusi Ini, Apa Ya?

By Cecilia Ardisty, Rabu, 8 April 2020 | 09:39 WIB
Ilustrasi pasar (freepik)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) besok.

Kebijakan ini dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk memutus penyebaran virus corona pada masyarakat.

Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 dan 13 serta 14.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Indonesia, Pemerintah Umumkan Sudah Kantongi Obat Produksi Dalam Negeri yang Diklaim Ampuh untuk Pasien Corona, Apa Itu?

Salah satu bentuk penerapan PSBB itu di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari, Terungkap Beberapa Fakta dan Manfaat Tak Terduga dari PSBB yang Diterapkan di DKI Jakarta, Apa Itu?