Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) besok.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk memutus penyebaran virus corona pada masyarakat.
Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 dan 13 serta 14.
Salah satu bentuk penerapan PSBB itu di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.