Penolakan Masyarakat pada Jenazah Terpapar Virus Corona Sempat Tuai Kecaman dari MUI, Begini Prosedur Pemakaman Korban Covid-19

By Ela Aprilia Putriningtyas, Rabu, 8 April 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (freepik)

Ketakutan yang berlebihan di kalangan masyarakat bahkan sempat timbulkan kasus tak biasa.

Pasalnya ada penolakan jenazah yang telah dimakamkan hingga terpaksa harus digali lagi dan di pindahkan.

Bahkan polemik ini sempat tuai kecaman dari MUI.

MUI meminta agar masyarakat tidak lagi menghalangi pemakaman pasien meninggal akibat corona.

Baca Juga: Bak Titik Terang, Presiden Joko Widodo Minta Jajarannya Tak Bertele-tele Bagikan Deretan Bantuan Ini Kepada Masyarakat yang Terkena Dampak Covid-19, Apa Saja?

Melansir dari tayangan Liputan 6 (6/4/2020), berikut aturan-aturan untuk prosedur tangani pasien meninggal akibat penyakit menular, termasuk Covid-19.

1. Aturan memandikan dan menyolatkan

Pengurusan jenazah Covid-19 tidak boleh dilakukan oleh orang sembarangan.

Jenazah hanya boleh dimandikan oleh petugas yang sudah kenakan APD.

Setelah dimandikan, jenazah lantas dimasukkan kedalam kantong jenazah yang tidak tembus air.