Penolakan Masyarakat pada Jenazah Terpapar Virus Corona Sempat Tuai Kecaman dari MUI, Begini Prosedur Pemakaman Korban Covid-19

By Ela Aprilia Putriningtyas, Rabu, 8 April 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (freepik)

Nakita.id - Akhir-akhir ini publik dibuat gempar dengan mewabahnya virus corona.

Virus ini pertama kali terdeteksi di Wuhan, China.

Mewabahnya Covid-19 menjadi ancaman bagi seluruh dunia.

Sudah banyak negara-negara yang penduduknya terdeteksi dan meregang nyawa akibat Covid-19.

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Ahli Bocorkan Obat yang Bikin Ratusan Pasien Covid-19 di Indonesia Sembuh

Baca Juga: Rindu karena Terpisah dengan Suami Saat Corona, Melaney Ricardo Berharap Tyson Pulang Sebelum Sang Anak Ulang Tahun

Di Indonesia sendiri ratusan nyawa sudah menjadi korban.

Saat berita ini ditulis ada sekitar 221 jiwa yang sudah meninggal dunia di Indonesia dari data diambil pada (7/4/2020)

Banyak korban meninggal akibat Covid-19, pemakaman pasien meninggal tak sedikit juga timbulkan kontra di lingkungan masyarakat.

Seperti yang diwartakan nakita.id, sebelumnya, bahkan sempat ada penolakan pemakaman masyarakat yang terinfeksi corona.

Ketakutan yang berlebihan di kalangan masyarakat bahkan sempat timbulkan kasus tak biasa.

Pasalnya ada penolakan jenazah yang telah dimakamkan hingga terpaksa harus digali lagi dan di pindahkan.

Bahkan polemik ini sempat tuai kecaman dari MUI.

MUI meminta agar masyarakat tidak lagi menghalangi pemakaman pasien meninggal akibat corona.

Baca Juga: Bak Titik Terang, Presiden Joko Widodo Minta Jajarannya Tak Bertele-tele Bagikan Deretan Bantuan Ini Kepada Masyarakat yang Terkena Dampak Covid-19, Apa Saja?

Melansir dari tayangan Liputan 6 (6/4/2020), berikut aturan-aturan untuk prosedur tangani pasien meninggal akibat penyakit menular, termasuk Covid-19.

1. Aturan memandikan dan menyolatkan

Pengurusan jenazah Covid-19 tidak boleh dilakukan oleh orang sembarangan.

Jenazah hanya boleh dimandikan oleh petugas yang sudah kenakan APD.

Setelah dimandikan, jenazah lantas dimasukkan kedalam kantong jenazah yang tidak tembus air.

Bila hendak menyolatkan di masjid, masjid harus disterililasi setelahnya.

Jenazah harus dimasukkan peti dan tidak boleh dibuka.

2. Lokasi penguburan

Cari lokasi pemakaman yang jauh dari sumber air.

Paling tidak 50 meter dari sumber air tanah

Selain itu, jenazah juga harus dikuburkan minimal 500 meter dari permukiman penduduk.

Baca Juga: Dilarang Bawa Penumpang Sejak Berlakukan PSBB, Begini Kebijakan 2 Perusahaan Ojol di Indonesia

Baca Juga: Masih Ingat dengan Kisah Penuh Kontroversi Ningsih Tinampi? Begini Kabarnya Kini yang Sesumbar Akan Menikah dan Sudah Diberi Mahar

Untuk menguburkannya sekurang-kurangnya dikedalaman 1,5 meter dan ditutup tanah.

Layaknya petugas yang memandikan jenazah, petugas pemakaman juga harus gunakan APD yang sudah dianjurkan.

Perlu diingat APD ini setelah digunakan harus di musnahkan.

Jika dilakukan kremasi maka dilakukan pada jarak aman, minimal 500 meter dari permukiman.

Semua bahan dan zat kimia harus dibuang ke tempat yang aman.