Penolakan Masyarakat pada Jenazah Terpapar Virus Corona Sempat Tuai Kecaman dari MUI, Begini Prosedur Pemakaman Korban Covid-19

By Ela Aprilia Putriningtyas, Rabu, 8 April 2020 | 15:45 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (freepik)

Bila hendak menyolatkan di masjid, masjid harus disterililasi setelahnya.

Jenazah harus dimasukkan peti dan tidak boleh dibuka.

2. Lokasi penguburan

Cari lokasi pemakaman yang jauh dari sumber air.

Paling tidak 50 meter dari sumber air tanah

Selain itu, jenazah juga harus dikuburkan minimal 500 meter dari permukiman penduduk.

Baca Juga: Dilarang Bawa Penumpang Sejak Berlakukan PSBB, Begini Kebijakan 2 Perusahaan Ojol di Indonesia

Baca Juga: Masih Ingat dengan Kisah Penuh Kontroversi Ningsih Tinampi? Begini Kabarnya Kini yang Sesumbar Akan Menikah dan Sudah Diberi Mahar

Untuk menguburkannya sekurang-kurangnya dikedalaman 1,5 meter dan ditutup tanah.

Layaknya petugas yang memandikan jenazah, petugas pemakaman juga harus gunakan APD yang sudah dianjurkan.

Perlu diingat APD ini setelah digunakan harus di musnahkan.

Jika dilakukan kremasi maka dilakukan pada jarak aman, minimal 500 meter dari permukiman.

Semua bahan dan zat kimia harus dibuang ke tempat yang aman.