Sudah Lengkap, Inilah Arahan Selama PSBB yang Dua Hari Lagi Dimulai, Perhatian Apa yang Boleh Dilakukan dan Tidak Moms!

By Rachel Anastasia Agustina, Rabu, 8 April 2020 | 15:05 WIB
Penjelasan soal pembatasan sosial berskala besar oleh Anies Baswedan. (Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV)

Nakita.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dimulai pada Jumat 10 April 2020.

Tidak semua sektor akan menjadi 'lumpuh', sebab sekali lagi Anies Baswedan menyatakan ini hanya pembatasa bukan lockdown.

Sehingga sudah dikaji segala hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Selangkah Lebih Maju, Pemerintah Indonesia Gelontorkan Bantuan Langsung Tunai untuk Masyarakat di Tengah Wabah Corona, Begini Syaratnya

Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta yang GridhITS.id lansir dari Kompas.com.

1. Berlaku selama 14 hari

Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.

Baca Juga: Kabar Gembira Sebelum Dilakukannya PSBB di DKI Jakarta, Gubernur Beri Bantuan untuk Warganya Agar Bisa Sambung Hidup, Apa Itu?