7. Operasional dan penumpang transportasi umum dibatasi
Pemprov DKI Jakarta membatasi operasional dan jumlah penumpang seluruh transportasi umum di Ibu Kota. Transportasi umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB.
"Kapasitasnya (jumlah penumpang) turun 50 persen. Misalnya bus itu biasanya diisi 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang dalam satu bus. Kami tidak izinkan penuh," tutur Anies.
8. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta
Berbeda dengan transportasi umum, Pemprov DKI tidak membatasi penggunaan kendaraan pribadi untuk keluar-masuk Jakarta.
Baca Juga: Hanya Ada 1 Kemampuan Janin Usia 2 Bulan, Perkembangan Lainnya Bisa Bikin Moms Tersenyum
Namun, jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi tersebut harus dibatasi.
"Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan. Yang kami atur adalah kendaraan umum.
Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa, tapi harus ada physical distancing, penumpang per kendaraan dibatasi," ujar Anies.
9. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga tetap memperbolehkan layanan pesan-antar untuk beroperasi, termasuk layanan pesan antar melalui ojek online.
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR