Dianggap Ampuh Jadi Salah Satu Cara Atasi Penyebaran Covid-19, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB

By Ela Aprilia Putriningtyas, Jumat, 10 April 2020 | 07:10 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. (freepik)

Seperti diketahui syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Hal Penting Soal Virus Corona, Begini Prediksi Para Ahli Soal Perkiraan Tanggal Puncak Serangan Covid-19 di Indonesia, Sampai Lebaran? Syarat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Pengajuan permohonan PSBB juga harus disertai dengan data, peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu dan kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Artikel ini telah tayang di Kompas.com, dengan judul: "Sri Sultan HB X Nilai DIY Belum Cukup Syarat untuk Ajukan PSBB"