Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) di DKI Jakarta.
PSBB disebut-sebut memiliki aturan yang jauh lebih ketat dibandingkan imbauan pemerintah sebelumnya untuk tetap di rumah.
Terutama PSBB ditekankan untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama pandemi Covid-19.
"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari konferensi pers melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dijelaskan PSBB akan berlaku selama 14 hari hingga Kamis 23 April 2020 namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Anies menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.