PSBB Berlaku Hari Ini, Pemprov DKI Sebut Pernikahan Tetap Boleh Dilangsungkan, Tapi...

By Nita Febriani, Jumat, 10 April 2020 | 07:50 WIB
Ilustrasi pernikahan (Freepik)

Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) di DKI Jakarta.

PSBB disebut-sebut memiliki aturan yang jauh lebih ketat dibandingkan imbauan pemerintah sebelumnya untuk tetap di rumah.

Terutama PSBB ditekankan untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dianggap Ampuh Jadi Salah Satu Cara Atasi Penyebaran Covid-19, Sri Sultan HB X Nilai Jogjakarta Belum Cukup Syarat Ajukan PSBB

"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari konferensi pers melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Dijelaskan PSBB akan berlaku selama 14 hari hingga Kamis 23 April 2020 namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.

Anies menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.

Baca Juga: Sampai Habis Kata, Tulus Kenang Kebersamaan Bersama Glenn Fredly dan Sampaikan Rasa Terima Kasihnya untuk Sang Sahabat