Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan hari ini, Jumat (10/4/2020) di DKI Jakarta.
PSBB disebut-sebut memiliki aturan yang jauh lebih ketat dibandingkan imbauan pemerintah sebelumnya untuk tetap di rumah.
Terutama PSBB ditekankan untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi selama pandemi Covid-19.
"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," jelas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikutip dari konferensi pers melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Dijelaskan PSBB akan berlaku selama 14 hari hingga Kamis 23 April 2020 namun bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
Anies menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi seluruh ketentuan.
Diketahui selama masa social distancing maupun physical distancing, kegiatan yang mengundang keramaian diminta untuk tidak dilakukan.
Acara seperti resepsi pernikahan pun dalam penyelenggaraannya dibatasi atau diminta untuk ditunda.
Bahkan petugas keamanan tidak segan-segan membubarkan massa yang nekat menghadiri resepsi pernikahan dan membuat keramaian.
Di masa PSBB, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan.
Disebutkan, prosesi pernikahan tetap boleh dilangsungkan selama masa PSBB berjalan.
Namun tentu dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, pernikahan yang dilangsungkan selama masa PSBB di Jakarta wajib menjaga jarak fisik antarhadirin.
Kedua, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.
Ketiga, pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian pun harus ditiadakan.
Begitulah syarat yang harus dipenuhi jika tetap ingin melangsungkan pernikahan di tengah masa PSBB.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR