Kabar Gembira di Tengah Wabah Corona, Pemerintah di Salah Satu Kabupaten Ini Gratiskan Pemakaian Air PDAM Secara Cuma-cuma untuk Puluhan Ribu Warganya, Kok Bisa?

By Yosa Shinta Dewi, Kamis, 16 April 2020 | 13:00 WIB
Ilustrasi virus corona. (Freepik.com)

Nakita.id - Wabah virus corona yang terjadi di Indonesia memang membawa dampak yang tak main-main.

Pada saat berita ini ditulis, tercatat pasien positif Covid-19 sudah mencapai angka 5.136 orang.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan.

Tak hanya langkah medis saja, pemerintah pun membuat jaring pengaman sosial guna mengatasi warga yang matapencahariannya terdampak corona.

Baca Juga: Sedekah dan Doanya Dibayar Kontan, Denny Cagur Beberkan Fenomena Tak Masuk Akal di Saat Kawan Satu Grup Lawaknya Lebih Dulu Icipi Kesuksesan, Apa Itu?

Seperti diketahui, tak sedikit masyarakat yang terpaksa kehilangan pekerjaan gegara wabah virus corona.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan berniat untuk meringankan beban rakyatnya.

Salah satunya dengan memberikan diskon bahkan menggratiskan pajak listrik.

Namun, tentu ada ketentuan dan aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Bukan Kabar Enak Didengar, Pemerintah Akhirnya Blak-blakan Soal Data yang Sebenarnya Terkait Jumlah Kasus ODP dan PDP Covid-19 di Indonesia, Berapa?

Kali ini, salah satu Kabupaten di Pulau Bali ini kembali diterpa angin segar di tengah wabah virus corona.

Tak hanya mendapat keringanan pajak listrik dari pemerintah pusat.

Dilansir dari Kompas.com, pemerintah Kabupaten Badung menggratiskan pemakaian air yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama.

Pemerintah Kabupaten Badung gratisan pemakaian Air PDAM

Baca Juga: Bukan Kabar Baik, Waspada Gelombang Kedua Virus Corona Setelah China Laporkan Ratusan Kasus Baru Covid-19

Kebijakan tersebut berlaku mulai bulan Mei hingga Juli 2020.

Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku untuk golongan sosial A, B, dan G.

Golongan sosial A dan G adalah saluran untuk kamar mandi, WC umum, terminal air, dan keran umum.

Sedangkan, golongan B adalah yayasan sosial, sekolah negeri atau swasta, panti asuhan, dan rumah ibadah.

Kemudian dijelaskan juga untuk klaster atau rumah tangga D1,D2, dan D3, dibebaskan untuk pemakaian 10 M3 perbulan.

Baca Juga: Kecewa karena Warna Rambut Baru Malah Mirip Sapu Ijuk, Penampilan Najwa Shihab Malah Banjir Pujian, Mengapa?

Jika pemakaian sudah 10 M3 perbulan, maka pelanggan dikenakan tarif normal.

"Mengapa tidak semua digratiskan, karena PDAM juga perlu menjaga stabilitas dan kesehatan perusahaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Pelanggan yang menikmati kebijakan ini berjumlah 59.975 sambungan langsung atau setara 359.850 orang.

Apabila kebijakan air PDAM gratis itu dirupiahkan, maka senilai Rp 7,9 miliar lebih selama tiga bulan.

Sementara total keseluruhan pelanggan PDAM berjumlah 73.000 sambungan langsung.

Baca Juga: Prediksi Mengejutkan Denny Darko Terkait Indonesia yang Akan Disambut 3 Gelombang Wabah Virus Corona Lantaran Tulah Manusia, Kok Bisa?

Rinciannya, pembebasan beban untuk Sosial A berjumlah 35 SL (Saluran langsung) dan sosial B 1.151 SL.

Kemudian, untuk saluran rumah tangga D1 sebanyak 3.244 SL, D2 sebanyak 41.068 SL, dan D3 sebanyak 14.477 SL.

Sebagai informasi, golongan rumah tangga D1, D2, dan D3 berpatokan pada lebar jalan.

Walaupun gratis, Wakil Bupati Badung juga menyarankan warganya agar tetap hemat air di tengah wabah virus corona.

Baca Juga: Anak Tak Suka Makan Sayur dan Buah? Yuk Coba dengan 8 Cara Berikut