Jangan Pergi-pergi Dulu, Pemerintah DKI Jakarta Laksanakan PSBB Periode Kedua Mulai Besok

By Cecilia Ardisty, Kamis, 23 April 2020 | 11:52 WIB
Ilustrasi PSBB (Tribunnews.com/Iqbal Firdaus)

Anies Baswedan berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.

PSBB juga diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.

Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Baca Juga: Rasa Geramnya Sudah Sampai Ubun-ubun, Celine Evangelista Tak Main-main Sampai Berani Olok Sosok Ini dengan Sebutan 'Pembunuh'

PSBB mulanya diterapkan selama 14 hari atau sampai Kamis (23/4/2020) besok.

Hingga hari ini, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa kemarin.

Dari total pasien, 291 orang telah sembuh, sedangkan 308 orang meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari hingga 22 Mei 2020"