Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Anak Buah Presiden Joko Widodo Sampaikan Ketentuan Lengkapnya Sampai Sanksi Tegas Jika Nekat Melanggar

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 24 April 2020 | 10:35 WIB
Ilustrasi larangan mudik di tengah pandemi virus corona (freepik)

 

Nakita.id - Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2020 pada Rabu (22/4/2020) kemarin.

Dan mulai hari ini, Jumat (24/4/2020) larangan tersebut sudah diberlakukan.

Hal tersebut dilakukan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona ke daerah-daerah yang bisa saja dibawa oleh orang yang pulang ke kampung halaman.

Baca Juga: Bersikeras Kata 'Mudik' dan 'Pulang Kampung' Punya Artian Berbeda, Ahli Buka Suara Tanggapi Pernyataan Presiden Joko Widodo

Melansir dari Kompas.com, untuk menindaklanjuti hal tersebut, semua angkutan mudik di seluruh sektor pun dilarang beroperasi.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan pengendalian transportasi mudik Lebaran tahun 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan kalau Permenhub tersebut telah disahkan 23 April 2020 kemarin.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran tahun 2020," kata Adita dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Ia menjelaskan, aturan tersebut berlaku untuk seluruh transportasi laut, darat, dan udara.

"Khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang," katanya lagi.

Sedangkan menurut keterangan Aldita Irawati, ada sejumlah kendaraan yang dibolehkan beroperasi.

Baca Juga: Baru Sehari Diumumkan Larangan Mudik, Jumlah Penumpang Bus yang Berangkat dari Terminal Pulo Gebang Justru Meningkat

Sebut saja kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, kendaraan dinas, kendaraan TNI dan Polri, mobil pemadam, ambulans, mobil jenazah dan angkutan logistik.

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," tutur Adita.

Larangan transportasi berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk zona PSBB serta zona merah Covid-19.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri," katanya lagi.

Masih melansir dari Kompas.com, aturan tersebut juga mencantumkan sanksi bagi para pelanggar.

Pada 24 April-7 Mei 2020 akan diberikan peringatan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik ke asal perjalanan.

Sedangkan pada 7-31 Mei 2020 diarahkan agar putar balik dan dapat dikenai sanksi, baik denda maupun lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penumpang yang telah membeli tiket pada tanggal larangan mudik dapat mengajukan pengembalian tiket secara utuh.

Baca Juga: Lebaran Masih Tetap Nekat Mudik, Presiden Joko Widodo Tetapkan Sanksi Berat yang Bisa Didapatkan

Selain refund atau pengembalian tiket, penyedia layanan transportasi dapat diberikan pilihan re-schedule atau re-route.

"Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah telanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule dan re-route," papar Adita.