Dinyatakan ODP Setelah Pergi ke Zona Merah, Pria Ini Nekat Bunuh Diri dan Tenggak Bensin

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Sabtu, 25 April 2020 | 15:35 WIB
(ilustrasi) ODP bakar diri sendiri (Freepik)

Nakita.id - Hingga kini, jumlah penderita Covid-19 di Indonesia makin meningkat.

Tak ayal jika angka PDP dan ODP juga makin meluas.

Bahkan, kini pemerintah melarang untuk bepergian ke luar kota untuk meminimalisasi pertambahan angka pasien virus corona.

Namun, ada salah satu kisah menyedihkan yang dialami oleh seorang pria yang statusnya dinyatakan sebagai ODP.

Baca Juga: Hebat! Seorang Ahli dari Indonesia Buat Alat Pendeteksi Daerah yang Memiliki ODP hingga Pasien Positif Covid-19

Seorang pria berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) berinisial M (32) asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur melakukan aksi nekat dengan membakar diri.

Sempat ditangani di rumah sakit, nyawa M tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.

Dalam masa karantina mandiri

Sebelum kejadian, M sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kediri karena sakit yang dia derita.

Sepulang dari Kediri pada 17 April 2020, dia langsung diberi status ODP.

Sebab Kediri sudah dinyatakan sebagai daerah zona merah virus corona atau Covid-19.

Dia pun diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah.

Baca Juga: Seorang perawat Dinyatakan PDP Usai Digigit Pasien Covid-19, Andrea Dian Jadi Saksi Mata, 'Si Perawat Sampai Duduk di Lantai'

Saat itulah dia melakukan hal nekat dengan menenggak bensin dan membakar diri.

Gangguan kejiwaan

Gugus tugas penanganan Covid-19 Blitar menyebut korban nekat bunuh diri karena memiliki gangguan kejiwaan.

Keluarga yang mengetahui percobaan bunuh diri M segera menolong dan membawa ke rumah sakit.

Dia sempat dirawat di rumah sakit swasta tiga hari lalu dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo.

Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Endah Woro Utami mengatakan korban tiba di rumah sakit sudah tidak sadarkan diri.

Kondisinya pun sudah mengalami luka bakar yang cukup parah.

"Sudah diupayakan di IGD semaksimal mungkin, jam 10 (kemarin) pasien meninggal," ujar Woro melalui aplikasi pesan instan, Jumat (24/4/2020).

Baca Juga: Misteri Wanita Meninggal di Basement Hotel, Pelaku Pembunuhan Ditemukan Tewas Bakar Diri, Begini Kronologinya

Dimakamkan dengan standar WHO

Juru bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti mengatakan M dimakamkan dengan prosedur Covid-19.

Sebab dia meninggal dengan status ODP.

Para petugas mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dalam prosesnya.

M dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

"Meninggal lalu dimakamkan dengan protokoler kesehatan," ujar Yekti.

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta ODP di Blitar Bakar Diri Saat Karantina, Tenggak Bensin, Alami Gangguan Kejiwaan