Viral Surat Edaran Ketua RW Larang Petugas Medis Ngekos di Wilayah Tinggalnya, Sebut Hal Itu Timbulkan Keresahan Warga

By Diah Puspita Ningrum, Kamis, 30 April 2020 | 14:25 WIB
Ilustrasi tenaga medis. (freepik)

Dia juga meminta kepada Ketua RW 02 untuk merevisi surat imbauan tersebut sebelum disampaikan kepada masyarakat.

Akan tetapi, surat imbauan yang belum direvisi tersebut terlanjur tersebar luas dan banyak masyarakat luas yang mengetahuinya.

"Maka dari itu, surat pertama itu langsung tersebar luas. Padahal sebelum disebarkan surat itu sudah disampaikan ke saya pada tanggal 20 April 2020. Pada saat itu juga saya minta untuk direvisi yang poin nomor satu," ucapnya.

Baca Juga: Kembali Sibuk Syuting, Vega Darwanti Ucap Kata Maaf Saat Pagi Buta Sang Suami Harus Bergegas Kembali Jadi Garda Terdepan di Kala Wabah Corona, 'Ingat Kita di Rumah'

Setelah direvisi poin nomor satu dalam surat imbauan tersebut berbunyi.

"Menerapkan sosial distancing dan physical disatancing untuk seluruh Kelurahan Klojen Kota Malang"

Kemudian pada poin nomor duanya berbunyi

"Mencatat pendatang baru di wilayah RW 02 untuk dilaporkan ke kelurahan Klojen"

Dua poin tersebut merupakan tambahan, dari poin di surat imbauan sebelumnya yang telah direvisi.

"Ini sudah kami revisi. Dan sudah kami sebarluaskan. Koordinasi dari pihak RSSA dan dari Camat Klojen sudah kami lakukan. Kami juga sempat turun ke wilayah RW 02. Memang di sana banyak tempat kos," tandasnya.

(Artikel ini sudah tayang di Sosok.id dengan judul: Viral Surat Edaran Ketua RW Larang Petugas Medis Ngekos di Wilayah Tempat Tinggalnya)