Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya

By Yosa Shinta Dewi, Sabtu, 2 Mei 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya

"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Beri Angin Segar di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Kata Anggota DPR Terkait Gaji dan THR Karyawan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (1/5/2020).

Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.

Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?

Baca Juga: Kabar Gembira Soal Cuti Bersama Idul Fitri dan THR di Tengah Serangan Virus Corona, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Tanggal Ini Sebagai Libur Lebaran