Kabar Gembira Menyambut Idul Fitri, Anak Buah Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Diterima oleh Para Pekerja atau Buruh, Begini Penjelasannya

By Yosa Shinta Dewi, Sabtu, 2 Mei 2020 | 12:15 WIB
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Nakita.id - Pandemi virus corona nampaknya membawa dampak yang tak main-main.

Roda perekonomian masyarakat Indonesia juga tak luput jadi salah satu bidang yang terdampak.

Bagaimana tidak, semenjak Covid-19 menjangkiti Tanah Air, tak sedikit pekerja atau buruh yang kehilangan sumber penghasilan mereka.

Belakangan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga jor-joran dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Salah Satu Anak Buah Jokowi Ini Umumkan Kabar Mengejutkan Bahwa Presiden dan Jajaran Pejabat Negara Lainnya Tak Kantongi THR di Tengah Wabah Virus Corona, Kok Bisa?

Tak hanya itu saja, nasib para buruh yang masih terikat pekerjaan dengan perusahaan juga jadi teka-teki.

Salah satunya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).

Memasuki bulan Ramadan memang lekat dengan THR Keagamaan.

Menyambut Idul Fitri, Kementerian Ketenagakerjaan membagikan secercah harapan bagi para buruh.

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Baik Muncul, Menteri Andalan Joko Widodo Ini Akhirnya Beri Pengumuman Resmi Soal THR untuk PNS di Tengah Hiruk Pikuk Wabah Corona, Ada Apa?

Ida Fauziyah menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak pekerja yang dalam hal ini adalah THR sesuai dengan Undang-undang yang sudah tertera.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya

"Terkait dengan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga: Beri Angin Segar di Tengah Wabah Virus Corona, Begini Kata Anggota DPR Terkait Gaji dan THR Karyawan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri

"Kami mendorong pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020 ini oleh perusahaan kepada pekerja buruhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dikutip dari kanal YouTube 'BNPB Indonesia' (1/5/2020).

Ida Fauziyah juga menjelaskan kondisi di mana pekerja buruh dan pengusaha melakukan kesepakatan.

Hal itu ditujukan ketika pihak perusahaan tidak mampu memenuhi THR sebagai hak para pekerjanya.

"Memberikan alternatif solusi cara pembayaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR tahun 2020 secara tepat waktu, melalui apa?

Baca Juga: Kabar Gembira Soal Cuti Bersama Idul Fitri dan THR di Tengah Serangan Virus Corona, Pemerintah Akhirnya Tetapkan Tanggal Ini Sebagai Libur Lebaran

"Melalui kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh," jelas Ida Fauziyah.

Tak hanya itu saja, guna menanggulangi hal yang tidak diinginkan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan juga membuat layanan konsultasi hukum.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Bendahara Negara yang Ditunjuk oleh Jokowi Ini Umumkan Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Corona, Ada Apa?

Layanan tersebut disebutkan tersedia di setiap daerah di Indonesia.

"Kami juga membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR Keagamaan tahun 2020 baik di pusat maupun di daerah," tutup Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemungkinan Bisnisnya Anjlok hingga 70 Persen Imbas Corona, Maia Estianty Pusingkan Gaji dan THR Karyawannya