Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Akhirnya Cair Minggu Depan, Segini yang Akan Diterima Para ASN Eselon I sampai III

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 6 Mei 2020 | 15:25 WIB
Ilustrasi ASN (Kompas, CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Beda Haluan dengan Menkeu Sri Mulyani, Walikota Bogor Justru Akan Berikan Bonus Tunjangan Kinerja Bagi 3 ASN Ini, 'Saya Berikan Penguatan'

Untuk THR bagi eselon IV ke atas dan anggota DPR sampai saat ini belum ada titik temu dan masih menjadi pembahasan.

Jika menelisik sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani tak akan mengeluarkan THR bagi ASN eselon IV ke atas dan anggota DPR serta menteri.

(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Siap-siap Tabungan Bertambah, Ini Besaran THR Bagi ASN yang Masih Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini")