Setelah Dipukul Telak Menkeu Sri Mulyani Gara-gara Gaji Ke-13, THR ASN Akhirnya Cair Minggu Depan, Segini yang Akan Diterima Para ASN Eselon I sampai III

By Aullia Rachma Puteri, Rabu, 6 Mei 2020 | 15:25 WIB
Ilustrasi ASN (Kompas, CHRISTOFORUS RISTIANTO)

Nakita.id - Menkeu Sri Mulyani sempat membuat para ASN kecewa dengan pernyataan yang akan menunda gaji ke-13 hingga tak menaikkan tunjangan kinerja tahun ini.

Ya, sektor ekonomi Indonesia kini sedang diguncang habis-habisan karena virus corona.

Di tengah pandemi saat ini, ekonomi menjadi hal yang sentitif namun selalu dinanti kabar baiknya.

Pasalnya, hampir 1,5 bulan bekerja di rumah, ekonomi tiap indvidu pasti bertambah.

Dengan setiap hari di rumah saja, bukan malah ekonomi makin besar tetapi semakin turun.

Baca Juga: Kabar Gembira! 13 Kriteria ASN Ini Akan Tetap Dapat THR di Saat Wabah Virus Corona, Segini Kisarannya

Bayangkan saja, selama di rumah saja, untuk bekerja kita membutuhkan akses internet yang membelinya harus memakai uang, belum lagi kebutuhan listrik yang terus naik.

Seakan angin segar yang dihembuskan dari kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akhirnya membuka besaran THR bagi ASN yang masih bisa kecipratan baiknya bendahara Jokowi itu.

THR bagi ASN paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya, atau kurang lebihnya pada 14 Mei 2020, mengingat hari raya Idul Fitri jatuh pada 24 Mei mendatang.

Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bawa Kabar Gembira Terkait THR dan Bantuan Lain untuk Warganya Supaya Bisa Bertahan Hidup

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Baca Juga: Harus Siap Terima Nasib Apes di Tengah Pandemi, Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima THR di Idul Fitri Tahun Ini, Siapa Saja?

2. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Baca Juga: Bukan Potong Gaji, Selama 3 Bulan Berturut-turut ASN di Tangerang Selatan Justru Diminta Sadar Diri Sisihkan Pendapatan Bulanan untuk Bantu Warga Terdampak Corona, Segini Nominalnya

4. Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok. Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca Juga: Beda Haluan dengan Menkeu Sri Mulyani, Walikota Bogor Justru Akan Berikan Bonus Tunjangan Kinerja Bagi 3 ASN Ini, 'Saya Berikan Penguatan'

Untuk THR bagi eselon IV ke atas dan anggota DPR sampai saat ini belum ada titik temu dan masih menjadi pembahasan.

Jika menelisik sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani tak akan mengeluarkan THR bagi ASN eselon IV ke atas dan anggota DPR serta menteri.

(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Siap-siap Tabungan Bertambah, Ini Besaran THR Bagi ASN yang Masih Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini")