Bikin Lega, Mahasiswa PTN yang Terkena Dampak Virus Corona Juga Bisa Dapatkan Bantuan Menggiurkan Ini

By Riska Yulyana Damayanti, Rabu, 6 Mei 2020 | 13:10 WIB
Ilustrasi orang-orang terinfeksi virus corona. (Freepik.com)

Nakita.id - Banyak bantuan dari pemerintah untuk warganya yang terdampak karena kedatangan virus corona ini.

Seperti pembagian sembako hingga bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga yang dianggap berhak.

Ternyata tak hanya itu, mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) juga bisa mendapatkan bantuan pendidikan loh.

Baca Juga: Beri Bantuan kepada Driver Ojol dengan Cara Dilempar Dinyinyirin Warganet, Ini Pembelaan Ashanty, 'Ini Bukan Saatnya Pencitraan'

Pimpinan perguruan tinggi melalui wadah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyatakan rasa empati serta membuka diri dalam membantu para mahasiswa dan keluarganya yang terdampak Covid-19 melalui kebijakan perubahan Uang Kuliah Tunggal ( UKT).

Kebijakan terkait perubahan tertuang dalam Siaran Pers No. 052/SP/MRPTNI/V/2020 yang dirilis MRPTNI.

“Para pimpinan perguruan tinggi merasa sangat prihatin dan berempati, serta membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi para mahasiswa dan keluarga yang terdampak sumber perekonomiannya sehingga sulit memenuhi kewajiban UKT,” tulis Ketua MRPTNI Prof. Dr. Jamal Wiwoho, Selasa (5/5/2020), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Lagi, Masyarakat yang Kena Imbas Virus Corona Siap-siap Dapat Bantuan Uang Rp 600.000 dari Pemerintah, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Untuk itu, ada sejumlah perubahan kebijakan UKT yang dibuat untuk meringankan mahasiswa terdampak Covid-19, berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.

Lebih lanjut, MRPTNI menerangkan agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Penyesuaian UKT diserahkan ke Rektor

Namun, lanjut keterangan pers tersebut, perlu dipahami bahwa dampak pandemi Covid-19 tidak hanya terjadi pada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bawa Kabar Gembira Terkait THR dan Bantuan Lain untuk Warganya Supaya Bisa Bertahan Hidup

Termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.

Sehingga, kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktivitas pendukungnya.

Isu kuota hingga logistik untuk mahasiswa

Isu lain menurut MRPTNI perlu menjadi perhatian berkaitan dengan perkuliahan daring selama pandemi Covid-19 adalah peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan dosen.

Untuk meringankan masalah tersebut, MRPTNI mengusulkan dilakukan Kerja Sama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan internet dengan pedoman kebijakan pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing.

Rektor Universitas Sebelas Maret ini juga mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan logistik para mahasiswa asal daerah untuk dapat bertahan hidup di asrama atau tempat kos masing-masing selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Nasib Rakyatnya Jadi Prioritas Utama, Khofifah Indar Parawansa Pakai Kapal Perang Demi Salurkan Bantuan di Tengah Wabah Corona, 'Semoga Dapat Dimanfaatkan...'

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi salah satu universitas yang berinisiatif memberikan bantuan logistik kepada mahasiswa yang kurang mampu atau terkendala mengakses logistik.

Untuk mendukung aktivitas belajar dan bekerja dari rumah, UGM juga telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 1 April 2020 terkait bantuan biaya pulsa atau data internet bagi dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa setiap bulannya.

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa PTN Terdampak Corona Bisa Ajukan Keringanan Uang Kuliah")