Bak Karma Instan, Setelah Viral karena Sembako Sampah dan Kelabuhi Polisi, Kini Youtuber Ferdian Paleka Terancam Diganjar Hukuman Ini

By Diah Puspita Ningrum, Jumat, 8 Mei 2020 | 10:15 WIB
Youtuber Ferdian Paleka terancam hukuman pasal UU ITE (Kolase Instagram.com/@lambe_turah)

"Kita terjerat yang bersangkutan dengan UU ITE, ada yang hukumannya maksimal 4 tahun. Namun demikian, kita masukkan juga pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 dengan ancaman hukuman 8 tahun," ujar AKBP Galih Indragiri dalam video wawancara dengan Kompas TV, Kamis (7/5/2020).

Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE berisi ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Inilah bunyi Pasal 36 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 36: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Baca Juga: Bak Buronan Kelas Kakap, Gara-gara Ferdian Paleka Tak Kunjung Ditemukan, Pihak Kepolisian Sampai Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Jika Bertemu Sang YouTuber

Inilah bunyi Pasal 51 UU ITE No 11 tahun 2008.

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).