Dikabarkan Cair pada 13 Mei 2020, Ini Besaran THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 11 Mei 2020 | 11:12 WIB
Ilustrasi THR PNS (Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com)

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Menyikapi banyaknya realokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah menghadapi pandemi virus Corona, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan golongan:

Baca Juga: Harus Siap Terima Nasib Apes di Tengah Pandemi, Ini Daftar ASN yang Tak Akan Terima THR di Idul Fitri Tahun Ini, Siapa Saja?

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.