Dikabarkan Cair pada 13 Mei 2020, Ini Besaran THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Senin, 11 Mei 2020 | 11:12 WIB
Ilustrasi THR PNS (Ilustrasi uang(Thinkstock) via KOMPAS.com)

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Gembira Disampaikan Langsung oleh Ridwan Kamil, Gubernur Jabar Umumkan Nominal Fantastis dari Hasil Potong Gaji PNS untuk Membantu Melawan Pandemi Corona, 'Terima Kasih...'

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp35.000, golongan III sebesar Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Artikel ini pernah tayang di Surya.co.id dengan judul THR PNS, TNI-Polri & Pensiunan Cair 13 Mei 2020? Berikut Rincian Besarannya Sesuai Golongan