Kembali Beroperasi, Tiga Rute Kereta Api Jarak Jauh Ini Segera Melayani Perjalanan, Catat Syaratnya Jika Ingin Naik!

By Cecilia Ardisty, Senin, 11 Mei 2020 | 15:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Apa saja ketentuan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api ini?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Tancap Gas untuk Menerobos Palang Kereta Api, Wanita Asal Tegal Ini Harus Relakan Mobilnya Tersambar Kereta, Begini Kronologinya

Calon penumpang harus bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.

Ketentuan soal SE No 4 bisa dilihat di sini. Menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Setelah dokumen lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.