Kembali Beroperasi, Tiga Rute Kereta Api Jarak Jauh Ini Segera Melayani Perjalanan, Catat Syaratnya Jika Ingin Naik!

By Cecilia Ardisty, Senin, 11 Mei 2020 | 15:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Nakita.id - Diberitakan sebelumnya, PT KAI membatalkan beberapa perjalanan dalam rangka memutus penyebaran virus corona.

Oleh karena itu, PT KAI kala itu memberikan refund 100% kepada pelanggan yang terlanjur membeli tiket.

Namun, kini tiga rute kereta api jarak jauh akan kembali beroperasi seperti biasanya.

Baca Juga: Catat! PT KAI Batalkan Perjalanan 28 KA Jarak Jauh dan Imbau Calon Penumpang Lakukan Pembatalan Tiket

Tiga rute kereta api jarak jauh beroperasi mulai Selasa (12/5/2020) besok.

PT KAI mengoperasikan tiga kereta luar biasa untuk 3 rute dengan perjalanan pergi-pulang hingga 31 Mei 2020.

Tiga rute itu adalah: Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara), Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas selatan), dan Bandung-Surabaya.

Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket Kereta Api Kala Wabah Virus Corona? Tenang PT KAI akan Refund 100 Persen

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB adalah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting; perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Apa saja ketentuan bagi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api ini?

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi penumpang yang melakukan perjalanan dengan kereta api.

Berikut sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan:

Baca Juga: Tancap Gas untuk Menerobos Palang Kereta Api, Wanita Asal Tegal Ini Harus Relakan Mobilnya Tersambar Kereta, Begini Kronologinya

Calon penumpang harus bisa menunjukkan persyaratan berupa dokumen atau informasi yang menunjukkan mereka adalah kelompok masyarakat yang masuk dalam pengecualian sebagaimana di atur SE No 4 Tahun 2020.

Ketentuan soal SE No 4 bisa dilihat di sini. Menunjukkan surat hasil tes yang menunjukkan negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, kartu identitas, dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Setelah dokumen lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang ada di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika dokumen memang terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

Menyerahkan lembar pertama kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.

Baca Juga: Optimis Juni Mendatang Virus Corona Berkahir Hingga Adanya Wacana Pelonggaran PSBB, Ahli Epidemiologi Justru Layangkan Pernyataan Menohok, 'Jangan Mimpi!'

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020) pagi.

Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol itu di antaranya, mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.

PT KAI menyediakan ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portabel di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan, dan lain sebagainya.

Sementara itu, antrean di stasiun saat berada di peron menunggu kedatangan kereta juga diperhatikan jarak amannya.

Pembelian tiket kereta api sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin (10/5/2020), di loket stasiun keberangkatan.

Baca Juga: Janur Kuning Tergeletak, Calon Istri Prajurit TNI yang Tewas Jelang Akad Nikah Sempat Lontarkan Candaan Soal Pengantin Baru

 

Jadwal 6 perjalanan KLB

Berikut jadwal 6 perjalanan kereta api luar biasa:

KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas utara)

Berangkat Gambir pukul 08.30 WIB, tiba di tujuan akhir Surabaya Pasarturi pukul 18.45 WIB.

KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Cirebon (11.50 WIB) dan Semarang Tawang (15.10 WIB).

KLB Surabaya Pasarturi-Gambir (lintas utara)

Berangkat Surabaya Pasarturi pukul 06.30 WIB, tiba di tujuan akhir Gambir pada pukul 16.45 WIB.

KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Semarang Tawang (10.31 WIB) dan Cirebon (13.44 WIB).

KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (lintas selatan)

Berangkat Gambir pukul 07.15 WIB dan tiba di tujuan akhir Surabaya Pasarturi pada pukul 19.40 WIB.

Baca Juga: Kabar Penting! Akan Terjadi Pembatalan Seluruh Perjalanan Kereta di Purwokerto, Tapi Calon Penumpang Akan Dapatkan Hal Ini

KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Yogyakarta (15.10 WIB) dan Solo Balapan (16.04 WIB).

KLB Surabaya Pasarturi-Gambir (lintas selatan)

Berangkat Surabaya Pasarturi pukul 05.10 WIB dan tiba di tujuan akhir Gambir pada pukul 17.35 WIB.

KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Solo Balapan (08.53 WIB) dan Yogyakarta (09.55 WIB).

KLB Bandung-Surabaya Pasarturi

Berangkat Bandung pukul 06.00 WIB dan tiba di tujuan akhir Surabaya Pasarturi pada pukul 17.55 WIB.

KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Yogyakarta (13.24 WIB) dan Madiun (15.38 WIB).

KLB Surabaya Pasarturi-Bandung

Berangkat Surabaya Pasarturi pukul 05.55 WIB dan tiba di tujuan akhir Bandung pada pukul 17.50 WIB.

KLB ini akan berhenti di 2 stasiun yang dilalui, yakni Madiun (08.18 WIB) dan Yogyakarta (10.40 WIB).

Baca Juga: 6 Tips Nyaman dan Sehat Perjalanan Mudik Bersama Anak Naik Kereta Api

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Rute KA Jarak Jauh Beroperasi, Ini Ketentuan bagi Penumpang Kereta Api"