Kembali Beroperasi, Tiga Rute Kereta Api Jarak Jauh Ini Segera Melayani Perjalanan, Catat Syaratnya Jika Ingin Naik!

By Cecilia Ardisty, Senin, 11 Mei 2020 | 15:00 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)

Jika dokumen memang terverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan surat izin dari Satgas Covid-19 sebanyak dua rangkap.

Menyerahkan lembar pertama kepada petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.

Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Penumpang yang menaiki KLB ini juga diwajibkan mengenakan masker dan memiliki suhu tubuh di bawah 38 derajat Celcius.

Baca Juga: Optimis Juni Mendatang Virus Corona Berkahir Hingga Adanya Wacana Pelonggaran PSBB, Ahli Epidemiologi Justru Layangkan Pernyataan Menohok, 'Jangan Mimpi!'

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” kata Joni, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (11/5/2020) pagi.

Joni mengatakan, PT KAI akan mengupayakan untuk menjalankan operasional KLB ini dengan seaman mungkin, serta mengikuti semua protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Protokol itu di antaranya, mulai dari sebelum keberangkatan di stasiun, di dalam kereta, maupun setelah tiba di stasiun tujuan.