Bak Angin Segar, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik Soal THR Bagi Para Pekerja yang Sudah Dirumahkan Akibat Pandemi, Kapan Akan Dibayarkan?

By Shinta Dwi Ayu, Selasa, 12 Mei 2020 | 11:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan bagi perusahaan tetap membayarkan THR kepada pekerjanya. (Tangkapan layar YouTube KompasTV)

Nakita.id - Pandemi virus corona di Indonesia nyatanya mendatangkan banyak kerugian. 

Sektor ekonomi lah yang paling merasakan dampak kekejawan virus corona ini. 

Banyak perusahaan yang tutup terpaksa akibat mewabahnya virus corona di Indonesia. 

Akhirnya banyak pekerja yang di rumahkan bahkan di PHK karena perusahaan tak mampu lagi membayar upah. 

Baca Juga: Dikabarkan Cair pada 13 Mei 2020, Ini Besaran THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Hal tersebut cukup membuat sebagian besar masyarakat khawatir dan gelisah. 

Ditambah lagi dengan momen ramadan dimana seharusnya para pekerja bisa mendapatkan THR dari tempat dimana mereka bekerja.

Namun, banyak pula pekerja yang justru tidak mendapatkan THR di tengah pandemi virus corona.