"Dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak covid-19, di sektor ketenaga kerjaan. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah mitigasi terhadap dampak covid ini. Pemberian stimulus untuk pelaku usaha untuk mencegah penyebar luasan PHK," ujar Ida dalam akun Instagram @matanajwa.
Paket stimulus itu memang merupakan bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan agar tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
"Bebagai paket stimulus ekonomi ini diberikan ke berbagai perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK," tutup Ida.
Source | : | |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR