Terkait hal tersebut membuah Menaker Ida Fauziyah angkat bicara soal THR di tengah pandemi.
Ida mengatakan, gaji dan THR para pekerja yang saat ini sudah dirumahkan harus segera dibayarkan.
Namun, apabila perusahaan tidak mampu membayar, maka THR bisa dicicil.
Ida memastikan lagi meski bisa dicicil perusahaan mewajibkan agar membayarkan THR lunas pada tahun ini juga.
Tak hanya itu, Ida juga mengaku pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah mitigasi.
Source | : | |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR