Nakita.id – Belakangan ini, isu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) cukup membuat bingung para pekerja.
Pasalnya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan yang berbeda.
Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja.
Tak hanya itu, pembayaran THR juga disebut-sebut diperbolehkan dicicil.
Sementara itu, lain halnya dengan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu justru telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.
Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?