Bak Bumi dan Langit! Meski Ada Pandemi Corona, THR PNS Dipastikan Bakal Cair Minggu Ini, Para Buruh Terpaksa Telan Pil Pahit Tunjangannya Dicicil Bahkan Ditunda

By Ratnaningtyas Winahyu, Selasa, 12 Mei 2020 | 13:15 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay.com)

Nakita.id – Belakangan ini, isu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) cukup membuat bingung para pekerja.

Pasalnya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan yang berbeda.

Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik Soal THR Bagi Para Pekerja yang Sudah Dirumahkan Akibat Pandemi, Kapan Akan Dibayarkan?

Tak hanya itu, pembayaran THR juga disebut-sebut diperbolehkan dicicil.

Sementara itu, lain halnya dengan Kementerian Keuangan.

Kemenkeu justru telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.

Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?

Baca Juga: Jalankan Rencana Menaker Ida Fauziah, Pemprov DKI Imbau BUMD Tak Berikan THR pada Direksi hingga Karyawan