Nakita.id – Belakangan ini, isu terkait Tunjangan Hari Raya (THR) cukup membuat bingung para pekerja.
Pasalnya, baik Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan yang berbeda.
Kemenaker mengeluarkan surat edaran yang memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja.
Tak hanya itu, pembayaran THR juga disebut-sebut diperbolehkan dicicil.
Sementara itu, lain halnya dengan Kementerian Keuangan.
Kemenkeu justru telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan cair paling lambat Jumat, 15 Mei 2020.
Lantas, seperti apa perbedaan kedua kebijakan tersebut berdampak terhadap nasib buruh dan PNS?
Mengutip dari Kompas.com, pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh PNS, melainkan akan turun untuk semua pelaksana dan anggota TNI Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Namun, bagi pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, hingga DPD dipastikan tidak akan mendapatkan THR.
"THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara itu, besaran THR tahun ini akan berbeda dengan sebelum-sebelumnya, di mana meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat, dengan tunjangan kinerja tidak dimasukkan dalam komponen THR 2020.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Di saat PNS dipastikan akan mendapat THR minggu ini, nasib yang berbeda justru dialami para buruh.
Pasalnya, meski pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.
Sebab, Kemnaker memperbolehkan perusahaan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu pun diberikan dua opsi.
Baca Juga: Dikabarkan Cair pada 13 Mei 2020, Ini Besaran THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.
Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Kendati demikian, perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil".
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR