Pasalnya, meski pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu.
Sebab, Kemnaker memperbolehkan perusahaan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu pun diberikan dua opsi.
Baca Juga: Dikabarkan Cair pada 13 Mei 2020, Ini Besaran THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh.
Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Kendati demikian, perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Nasib: THR PNS Cair Minggu Ini, THR Buruh Ditunda dan Dicicil".
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR