Kini Berbalik Arah, Menaker Ida Fauziah Tak Segan-segan Ultimatum Perusahaan Soal THR Karyawan yang Harus Dibagikan H-7 Lebaran

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 12 Mei 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay.com)

Nakita.id - Gara-gara Covid-19, Menaker Ida Fauziah berikan kelonggaran pemberian THR karyawan pada pelaku usaha.

Ida menjelaskan sebelumnya, perusahaan dapat mencicil atau menunda pemberian THR karyawan sampai membuat karyawan perusahaan resah.

Seperti yang diwartakan Nakita.id sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan yang sempat mencalonkan diri menjadi Jateng 1 ini berikan pernyataan cicil dan tunda THR pada perusahaan yang mengelami penurunan pendapatan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik Soal THR Bagi Para Pekerja yang Sudah Dirumahkan Akibat Pandemi, Kapan Akan Dibayarkan?

Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.

Baca Juga: Jalankan Rencana Menaker Ida Fauziah, Pemprov DKI Imbau BUMD Tak Berikan THR pada Direksi hingga Karyawan