Nakita.id - Gara-gara Covid-19, Menaker Ida Fauziah berikan kelonggaran pemberian THR karyawan pada pelaku usaha.
Ida menjelaskan sebelumnya, perusahaan dapat mencicil atau menunda pemberian THR karyawan sampai membuat karyawan perusahaan resah.
Seperti yang diwartakan Nakita.id sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan yang sempat mencalonkan diri menjadi Jateng 1 ini berikan pernyataan cicil dan tunda THR pada perusahaan yang mengelami penurunan pendapatan.
Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.
Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucap Ida.
Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan dengan cara di cicil atau ditunda dengan catatan sudah ada dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.
Namun, selang beberapa hari, Menaker justru tampar balik perusahaan dengan ultimatum telak.
Perusahaan yang mungkin masih bisa memberikan THR pada karyawannya harus bisa membayarkan THR itu 7 hari sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan Ida Fauziah pada keterangan tertulis.
"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).
Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.
(Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Berikan Angin Segar Pada Perusahaan Soal Tunda THR, Menaker Ida Fauziah Ultimatum Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran")
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR