Kini Berbalik Arah, Menaker Ida Fauziah Tak Segan-segan Ultimatum Perusahaan Soal THR Karyawan yang Harus Dibagikan H-7 Lebaran

By Aullia Rachma Puteri, Selasa, 12 Mei 2020 | 15:30 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay.com)

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucap Ida.

Baca Juga: Bak Bumi dan Langit! Meski Ada Pandemi Corona, THR PNS Dipastikan Bakal Cair Minggu Ini, Para Buruh Terpaksa Telan Pil Pahit Tunjangannya Dicicil Bahkan Ditunda

Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan dengan cara di cicil atau ditunda dengan catatan sudah ada dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.

Namun, selang beberapa hari, Menaker justru tampar balik perusahaan dengan ultimatum telak.

Perusahaan yang mungkin masih bisa memberikan THR pada karyawannya harus bisa membayarkan THR itu 7 hari sebelum lebaran.