Tak Main-main, Segini Nominal Fantastis untuk Sanksi yang Sudah Ditetapkan Anies Baswedan Bagi Warga DKI Jakarta yang Tak Menaati PSBB dan Enggan Menggunakan Masker di Tengah Pandemi

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 13 Mei 2020 | 15:00 WIB
Anies Baswedan resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar PSBB. (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

1. Tak menggunakan masker

Bagi masyarakat yang tak menggunakan masker saat berada di tempat umum di situasi pandemi saat ini akan ada beberapa sanksi.

Pertama, sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administrative paling sedikit Rp 100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

Baca Juga: Risiko Bila Tetap Nekat Mudik Tak Dihiraukan, Anies Baswedan Beri Ancaman Keras Bagi yang Sudah Terlanjur Sampai di Kampung Halaman, 'Belum Tentu Bisa Balik ke Jakarta'

2. Ojol yang mengangkut penumpang

Maksimal denda yang dikenakan bagi ojol yang nekat mengangkut penumpang di tengah pandemi adalah Rp 250.000.

3. Kantor yang masih beroperasi selama PSBB

Denda administratif paling sedikit untuk kantor yang masih beroperasi di tengah PSBB adalah Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Adapun kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB, tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.