Tak Main-main, Segini Nominal Fantastis untuk Sanksi yang Sudah Ditetapkan Anies Baswedan Bagi Warga DKI Jakarta yang Tak Menaati PSBB dan Enggan Menggunakan Masker di Tengah Pandemi

By Shinta Dwi Ayu, Rabu, 13 Mei 2020 | 15:00 WIB
Anies Baswedan resmi memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar PSBB. (Tangkap Layar Youtube Pemprov DKI)

4. Restoran yang mengizinkan makan di tempat

Ada dua sanksi yang bakal dikenakan, yaitu sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, yakni penyegelan restoran atau rumah makan atau usaha sejenis dan denda.

Lalu, ada juga denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Tinggal 2 Hari Lagi, Anies Baswedan Sebut 8 Sektor Ini Tidak Terpengaruh dan Masih Berjalan Normal, Apa Saja?

5. Sanksi bagi pengendara yang melanggar PSBB

Pengendara mobil dengan penumpang melebihi ketentuan 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda minimal Rp 500 ribu dan maksimal Rp 1 juta.

Sementara pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang dengan alamat berbeda dan/atau tidak memakai masker akan dikenai denda Rp 100 ribu sampai Rp 250 ribu.

6. Bekumpul lebih dari lima orang

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250 ribu.

Masih banyak peraturan lain yang sudah diterapkan Anies terkait dengan sanksi sosial hingga denda bagi pelanggar PSBB yang tertuang dalam Pergub.