Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB

By Ine Yulita Sari, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi mudik (Freepik.com/welcomia)

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Baca Juga: Tak Bisa Mudik ke Malang Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Ussy Sulistiawaty Pilih #FamilyQuality di Rumah Bareng Oma Opa Seperti Ini

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.