Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB

By Ine Yulita Sari, Kamis, 14 Mei 2020 | 12:45 WIB
Ilustrasi mudik (Freepik.com/welcomia)

Nakita.id - Kepolisian RI memastikan warga Jabodetabek tetap bisa melakukan mudik Lebaran ke kota tetangga alias mudik lokal saat Lebaran 2020 nanti.

Meskipun begitu, masyarakat yang melakukan mudik Lebaran secara lokal tetap akan berada dalam pengawasan dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Baca Juga: Sampai Nyamar Jadi Anggota Polisi, Oknum Nakal Ini Berusaha Kelabuhi Petugas Saat Nekat Mudik, Ini yang Terjadi Kemudian!

Meski begitu, mudik lokal atau bepergian di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), khususnya Jabodetabek, tidak dilarang.

Misalnya saat Lebaran, seorang keluarga yang tinggal di Depok hendak mengunjungi sanak saudara yang berdomisili di Palmerah, Jakarta Barat.

Bagi pengguna sepeda motor, jumlah penumpang yang diperbolehkan maksimal dua orang.

Baca Juga: Halalkan Segala Cara untuk Mudik di Tengah Pandemi, Travel Gelap Patok Tarif 2 Kali Lipat dari Harga Normal, 228 Kendaraan Travel Diamankan

Dengan catatan, harus berada di alamat KTP yang sama.

Pemotor juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan, tak ketinggalan helm, saat bersilaturahim ke sanak keluarga.

“Tidak ada larangan kalau mudik antarwilayah Jabodetabek, boleh melakukan pergerakan,” ujar Syafrin kepada Kompas.com, belum lama ini.

Sebelumnya, untuk melarang pemudik dari Jakarta ke luar daerah, pemerintah telah menggelar Operasi Ketupat yang konsentrasinya melakukan penyekatan di beberapa titik perbatasan wilayah.

Baca Juga: Tak Bisa Mudik ke Malang Jelang Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Ussy Sulistiawaty Pilih #FamilyQuality di Rumah Bareng Oma Opa Seperti Ini

Sejumlah kendaraan dibatasi, tak terkecuali kendaraan penumpang, bus, truk, hingga mobil travel.

Hanya warga yang memiliki izin khusus atau surat keterangan yang diperbolehkan melewati pos tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang bepergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB, seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur, itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo dalam konferensi video belum lama ini.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diimbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masih di satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab, mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis.

Baca Juga: Dituding Tak Konsisten karena Transportasi Mulai Beroperasi Lagi Padahal Masih Pandemi, Tangan Kanan Jokowi Kini Bongkar Alasan Terkuatnya, 'Kita Tidak Berbicara Mudik!'

Padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan penurunan.

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, semua penumpangnya wajib menggunakan masker.

Namun, yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran"