Nakita.id - Kabar kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentu membuat masyarakat gigit jari.
Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat sangat diberatkan dengan berbagai hal, terutama dari segi ekonomi.
Namun rupanya, semua hal tentu ada cara untuk mengantisipasinya.
Seperti yang diungkapkan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg.
Menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, Agus menuturkan keputusan tersebut terburu-buru.
"Karena di masa ini, pemerintah tidak sensitif, harusnya sabar setelah pandemi selesai," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Terkait keputusan yang mendadak ini, Agus menyarankan, masyarakat yang keberatan atas kenaikan iuran, bisa mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ada masyarakat yang keberatan atas hadirnya Perpres ini (Perpres Nomor 64 Tahun 2020, red), bisa saja mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung," tutur Agus.
Pasalnya, peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan masih di bawah UUD 1945.
Oleh karena itu, Agus mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan, kebijakan presiden bisa dibatalkan kembali.
"Bisa dibatalkan kembali, karena peraturan presiden dalam hierarki perundang-undangan itu dibawah UUD 1945," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.
Agus mengatakan, bilamana ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka peraturan tersebut bisa dikaji kembali.
Termasuk peraturan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini.
Diketahui, Presiden Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan pada 2019 lalu.
Ia menaikkan iuran tersebut melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi
Namun, pada akhir Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.
Agus menilai, langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran setelah dibatalkan MA, seakan tidak mempedulikan putusan MA.
Padahal, dalam putusan MA, pemerintah seharusnya melakukan kajian kembali terkait hal ini.
Termasuk agar naikknya iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi dengan perbaikan-perbaikan pelayanan.
"Dalam putusan, MA mengatakan supaya pemerintah melakukan kajian lagi."
"Supaya dalam proses kenaikan itu harus dilakukan perbaikan-perbaikan."
Baca Juga: Bantah Rumor Pemangkasan Layanan, BPJS Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan 2 Layanan Lain, Asalkan
"Tapi pemerintah tidak mempedulikan (putusan MA, red)," terang Agus.
Menurut Agus, ketidakpedulian ini bisa dikarenakan ranah untuk melakukan pembiayaan bidang kesehatan ada di tangan pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah merasa memiliki kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Sehingga pemerintah Jokowi melihat apa yang diputuskan MA ini tetap dipatuhi."
"Iuran dinaikkan karena ingin melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan," paparnya.
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Keberatan, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi agar Iuran BPJS Batal Naik
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR