Termasuk agar naikknya iuran BPJS Kesehatan dapat dibarengi dengan perbaikan-perbaikan pelayanan.
"Dalam putusan, MA mengatakan supaya pemerintah melakukan kajian lagi."
"Supaya dalam proses kenaikan itu harus dilakukan perbaikan-perbaikan."
Baca Juga: Bantah Rumor Pemangkasan Layanan, BPJS Pastikan Tetap Jamin Persalinan dan 2 Layanan Lain, Asalkan
"Tapi pemerintah tidak mempedulikan (putusan MA, red)," terang Agus.
Menurut Agus, ketidakpedulian ini bisa dikarenakan ranah untuk melakukan pembiayaan bidang kesehatan ada di tangan pemerintah.
Oleh karena itu, lanjut Agus, pemerintah merasa memiliki kewenangan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
BERITA POPULER: Cara Daftar PKH yang Cair November 2024 hingga Alasan Andre Taulany Gugat Cerai Istri
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR