Kabar Bahagia, Masyarakat Bisa Lakukan Langkah Ini Agar Iuran BPJS Batal Naik

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 15 Mei 2020 | 08:30 WIB
BPJS Kesehatan ()

Terkait keputusan yang mendadak ini, Agus menyarankan, masyarakat yang keberatan atas kenaikan iuran, bisa mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada masyarakat yang keberatan atas hadirnya Perpres ini (Perpres Nomor 64 Tahun 2020, red), bisa saja mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung," tutur Agus.

Pasalnya, peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan masih di bawah UUD 1945.

Baca Juga: Dirapatkan Sampai 130 Kali, Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Kata Sri Mulyani

Oleh karena itu, Agus mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan, kebijakan presiden bisa dibatalkan kembali.

"Bisa dibatalkan kembali, karena peraturan presiden dalam hierarki perundang-undangan itu dibawah UUD 1945," jelas Dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana Ilmu Hukum UNS itu.

Agus mengatakan, bilamana ada peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945, maka peraturan tersebut bisa dikaji kembali.