Kabar Bahagia, Masyarakat Bisa Lakukan Langkah Ini Agar Iuran BPJS Batal Naik

By Cynthia Paramitha Trisnanda, Jumat, 15 Mei 2020 | 08:30 WIB
BPJS Kesehatan ()

Termasuk peraturan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini.

Diketahui, Presiden Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan pada 2019 lalu.

Ia menaikkan iuran tersebut melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Mandiri akan Mengalami Kenaikan Jadi Rp120 Ribu, Tinggal Tunggu Realisasi

Namun, pada akhir Februari 2020, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan tersebut.

Agus menilai, langkah Presiden Jokowi menaikkan iuran setelah dibatalkan MA, seakan tidak mempedulikan putusan MA.

Padahal, dalam putusan MA, pemerintah seharusnya melakukan kajian kembali terkait hal ini.