Nakita.id - Tak terasa sebentar lagi Tahun Ajaran Baru untuk anak-anak Moms dan Dads segera datang.
Maka dari sekarang Moms dan Dads perlu mengurus pendaftaran sekolah untuk Si Kecil.
Lantas, di tengah pandemi Covid-19, bagaimana sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021?
Baca Juga: Kabar Baik, Kemendikbud Rencanakan Siswa di Jakarta Kembali Belajar di Sekolah Mulai Juli 2020
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta bakal dilakukan secara online.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, ada beberapa tahapan yang akan dilakukan.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam teleconference dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Senin (11/5/2020) lalu.