Bukti Pemerintah Tak Main-main, Warga di Wilayah Ini harus Siap Dapatkan Sanksi yang Bikin Kantong Kering Jika Tak Pakai Makser

By Riska Yulyana Damayanti, Sabtu, 16 Mei 2020 | 20:15 WIB
Ilustrasi virus corona (Pixabay.com)

Warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.

Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Baca Juga: Dijemput Paksa Tenaga Medis hingga TNI, Pasien Positif Virus Corona di Tasikmalaya Justru Ngamuk dan Peluk Tetangganya Agar Turut Tertular, 'ODP Kamu, ODP'

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Virus Corona! Seorang Nenek Terinfeksi Covid-19 Usai Lakukan Salat Tarawih di Masjid, Begini Faktanya