Jangan Sampai Senjata Makan Tuan! Bagi Pemudik yang Nekat Palsukan Surat Bebas Corona, Siap-siap Bakal Diganjar dengan Hukuman Berat Ini, Apa?

By Ratnaningtyas Winahyu, Minggu, 17 Mei 2020 | 09:30 WIB
Polisi akan menindak tegas pemudik yang membawa surat palsu bebas virus corona (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Mengutip dari Tribunnews.com, Istiono mengatakan pemudik yang nekat membawa surat palsu bebas Covid-19 bisa dijerat dengan hukuman pidana.

“Beberapa waktu lalu ramai di media sosial soal jual beli surat keterangan bebas Covid-19. Kepala Gugus Tugas juga sudah mengumumkan, bila ditemukan maka akan diproses secara hukum pidana, itu jelas pelanggaran,” kata Istiono sebagaimana dikutip dari NTMC Polri, Sabtu (16/5/2020).

Dengan adanya hukuman tersebut, Istiono berharap masyarakat tidak coba-coba untuk melakukan pemalsuan tersebut.

Baca Juga: Bikin 'Meleleh', Intip Meme Mudik Lebaran Baper 2020 Ala Warganet di Negara Berflower Ini, 'Kalau Bosan Jangan Langsung Menghilang'

“Kalau membohongi diri sendiri untuk kepentingan pribadi nanti yang dirugikan banyak sekali. Siapa? Keluarganya di rumah serta lingkungannya, bila ia membawa virus Covid-19 ke kampungnya,” sambungnya.

Tak hanya itu, Istiono juga meminta seluruh masyarakat untuk bersabar sementara waktu dan tidak mudik.

Hal tersebut tentunya dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Lakukan Perjalanan Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Syarat yang Harus Tetap Ditaati Saat Melakukan Mudik di Tengah PSBB