Nakita.id - Kini, semua warga harus mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Pasalnya, untuk bisa leluasa keluar masuk wilayah DKI Jakarta kini diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ini termasuk salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 dari dan ke wilayah Jakarta.
Sehingga semua warga yang berada di luar Jakarta dan akan memasuki wilayah ibukota atau sebaliknya, diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta secara online.
Adapun tata cara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id.