Nakita.id - Kini, semua warga harus mengetahui cara mendapatkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.
Pasalnya, untuk bisa leluasa keluar masuk wilayah DKI Jakarta kini diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ini termasuk salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 dari dan ke wilayah Jakarta.
Sehingga semua warga yang berada di luar Jakarta dan akan memasuki wilayah ibukota atau sebaliknya, diwajibkan mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke wilayah Jakarta secara online.
Adapun tata cara untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta melalui situs corona.jakarta.go.id.
Nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan dan melengkapi sejumlah berkas atau dokumen yang menjadi persyaratan.
Adapun dokumen penting yang wajib disiapkan sebagai syarat membuat SIKM Jakarta antara lain:
1. KTP elektronik DKI Jakarta atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek;
2. Bagi orang asing yang memiliki KTP elektronik atau izin tinggal tetap; dan
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Sedangkan warga dengan KTP non-Jakarta yang hendak masuk ke Jakarta, harus menyiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta;
2. Surat pernyataan sehat bermeterai;
3. Surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta;
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta;
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara online, Dinas Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.
Setiap SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon,
Untuk anak yang belum memiliki KTP mengikuti surat izin yang diajukan orang tua atau salah satu anggota keluarga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokumen Wajib untuk Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta"
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR